Selamat Datang Di Informasi Lembaga Pendidikan Dan Keterampilan Sungai Panco Computer Sungai Manau
  • Ruang Belajar
  • LPK Sungai Panco Computer Sungai Manau
  • LPK Sungai Panco Computer Sungai Manau
Sungai Panco Computer Menerima Siswa Baru Setiap Jam Kerja

Senin, 23 Agustus 2010

Izin Kursus

Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

* Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

* Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya

* Izin kursus bertujuan untuk:
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
- Melindungi konsumen

* Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

* Persyaratan dan Izin
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
- Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
- Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
- Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
- Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
- Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
- Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
- Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

c. Ketentuan khusus:
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

* Prosedur pengurusan izin
- Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
- Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

* Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan
a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
b. Pemalsuan dokumen
c. Penyalahgunaan izin

Sanksi
a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus (Sumber: http://www.infokursus.net/)
»»  read more

Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Membangun PTK-PNF

Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 13 ayat 1 telah menjelaskan bahwa jalur pendidikan terdiri dari 3 (tiga) jalur, yaitu jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal untuk dapat saling melengkapi dan memperkaya. Lebih jauh lagi dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Dalam membangun mutu pendidik dan tenaga kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional telah melakukan perubahan-perubahan yang substantif dengan membentuk satu Direktorat Jenderal khusus yang menangani mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan baik formal maupun nonformal. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), kemudian disusul terbentuknya empat (4) Direktorat baru di bawah Ditjen PMPTK, yang salah satunya adalah Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non-Formal (Dit.PTK-PNF) untuk khusus menangani pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF).

Karakteristik PTK-PNF

Karakteristik dari PTK-PNF yang ada di Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hanyalah Pamong Belajar dan Penilik, sedangkan sisanya seperti Tutor Kesetaraan, Tutor Keaksaraan, Instruktur Kursus, Pendidik PAUD dan lain sebagainya adalah berstatus non PNS. Selain itu perkembangan PTK-PNF tergantung kepada kebutuhan masyarakat, sehingga ini juga berdampak kepada kuantitas dari PTK-PNF yang ada untuk melakukan pendampingan terhadap program-program pada pendidikan nonformal seperti Pendidikan Anak Usia Dini, Kesetaraan, Keaksaraan dan Life Skill.

Bila seringkali terdengar sebutan untuk PTK-PNF dengan “ON – OFF”, maksudnya adanya PTK-PNF tersebut amat bergantung kepada ada tidaknya warga belajar. Permasalahannya adalah keberadaan warga belajar pada pendidikan nonformal memiliki spesifikasi yang khas juga, tergantung kepada keinginan belajar dan kebutuhan mereka. Inilah yang menyebabkan pengembangan pendidikan nonformal menjadi semakin unprecditable atau tidak dapat diperkirakan dengan pasti.

Selain itu keberagaman dari PTK-PNF dengan masing-masing bidangnya mempunyai tantangan tersendiri bagi pengembangan pendidikan nonformal. Seperti Pamong Belajar yang mempunyai tugas untuk memfasilitasi dan memotivasi warga belajar serta mengembangkan model pembelajaran atau peran Penilik untuk melakukan kepenilikan, lantas peran dari Pendidik PAUD yang bertugas untuk mendidik Anak Usia Dini, para Tutor dan lain sebagainya. Karena keberagaman ini juga tidak ditunjang oleh sebuah dukungan system pendataan yang baik dengan adanya kekhasan dari warga belajar pada pendidikan nonformal, sehingga ini berakibat kepada begitu cepatnya perubahan seorang PTK-PNF menjadi PTK-PNF yang lain. Sebagai contoh adalah ketika A menjadi Pendidik PAUD pada bulan x – y lantas kemudian dengan cepat berubah menjari Tutor Keaksaraan pada bulan z yang disebabkan oleh Pendidik PAUD dan Tutor Keaksaraan dalam rentangan waktu yang bersamaan. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya melakukan pendataan ada PTK-PNF bila tidak adanya sebuah strategi yang jelas.

Belum lagi masih minimnya pemetaan berdasarkan kompetensi yang baik bagi PTK-PNF dikarena kecepatan perubahan status tersebut. Ketidakadaan pemetaan ini tentunya akan berdampak langsung kepada lemahnya penjaminan mutu para PTK-PNF yang akan berimbas kepada mutu dari warga belajar. Bagi dunia pendidikan ini adalah permasalahan besar karena membiarkan terjadinya pembodohan baik secara sengaja maupun tidak sengaja terhadap sasaran maupun stakeholder dari pendidikan nonformal, PTK-PNF khususnya.

Selain itu, pemerintah sampai saat ini masih belum memberikan payung hukum yang jelas untuk bisa mengayomi PTK-PNF baik dari segi mutu maupun dari segi kesejahteraan karena beberapa alasan. Sebagai salah satu contoh adalah ketidakadilan yang terjadi antara Penilik dan Pengawas yang masing-masing bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap program. Penilik yang melakukan pengawasan untuk program pendidikan nonformal nilai tunjangan lebih rendah dibandingkan dengan Pengawas yang bertugas pada pendidikan formal. Belum lagi permasalahan Batas Usia Pensiun (BUP) yang berbeda antara Penilik dan Pengawas, padahal mereka sama-sama tenaga fungsional. Yang lebih menarik lagi adalah ketidakjelasan karir PTK-PNF secara konseptual, ketika seorang Pendidik PAUD tidak mempunyai karir yang jelas sesuai dengan kompentensinya seperti halnya PTK-PNF lainnya.

Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Era Sekarang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akhir-akhir ini sudah amat luar biasa, bahkan sudah sampai tahapan dimana penggunaan TIK telah menghilangkan batasan wilayah dan waktu karena semuanya sudah serba cepat dan setiap orang punya akses yang sama terhadap informasi.

Perkembangan TIK merupakan gabungan dari perkembangan teknologi komputer dan teknologi komunikasi.Teknologi komputer sekarang sudah sedemikian canggih sehingga komputer semakin lama semakin kecil dan semakin cepat serta penggunaannya sudah demikian kompleks untuk membantu perkembangan sains. Sedangkan teknologi komunikasi telah menghasilkan sebuah kecepatan yang luar biasa dalam pemindahan informasi dari satu titik ke titik yang lainnya. Gabungan dari keduanya telah menjadikan informasi sekarang telah menjadi sumber daya yang penting dan mempunyai keragaman media informasi yang inovatif.

Salah satu hasil dari TIK adalah Internet, sebuah media yang komunikasi yang bersifat global dan penuh dengan informasi, bahkan setiap orang bisa aktif dengan begitu banyak media interaksi yang ada di sana. Bahkan penggunaan internet tidak hanya bisa diakses melalui internet saja, tapi sudah dapat dilakukan melalui telepon atau HP, TV, dan media lainnya.

Penggunaan internet telah mengubah dunia sekarang ini menjadi satu tanpa ada lagi batasan-batasan yang bersifat primordial, ideologi, negara dan agama. Setiap orang bisa mengakses pengetahuan yang ingin dia ketahui tanpa adanya batasan. Bahkan dengan internet manusia bisa belajar sendiri untuk menentukan informasi atau pelajaran yang ia ingin dapatkan tanpa harus ada kurikulum yang terkadang mengekang kebebasan untuk belajar atau lebih mendekati kepada long life education.

Menjawab Tantangan PTK-PNF Dengan TIK

Pendidikan Nonformal yang mempunyai karakteristik dinamis dan fkeksibel tersebut pada dasarnya merupakan pendidikan yang berbasiskan kebebasan dan aktulisasi diri atau juga dapat dikatakan pendidikan yang berbasiskan kepada kebutuhan masyarakat. Kesemuanya tertuang dalam moto pendidikan nonformal yaitu long life education atau belajar sepanjang hayat.

Karakterisitik inilah yang sesungguhnya dapat difasilitasi oleh TIK. Melalui Distance Learning atau pembelajaran jarak jauh maka proses pembelajaran dapat dilakukan tanpa melakukan pertemuan konvensional. Ketika seorang PTK-PNF mempunyai dinamisasi yang tinggi terhadap pekerjaannya maka menuntut mereka untuk bisa menguasai berbagai bidang ilmu, karena bukan suatu hal yang tidak mungkin A menjadi tutor hari ini, esok akan menjadi Pendidik PAUD, ini bisa difasilitasi dengan peran internet menjadi sumber informasi yang tidak terbatas. Atau ketika PTK-PNF ingin memberikan sumber informasi kepada warga belajarnya yang mempunyai karakteristik yang khas maka media internet merupakan salah satu media yang menjanjikan, karena setiap warga belajar dapat mengakses kapanpun dan dimanapun pembelajaran yang diberikan oleh PTK-PNF.

Salah satu permasalahan utama yang ada pada PTK-PNF adalah masih lemahnya pemetaan dan pendataan PTK-PNF sampai saat ini. Oleh karena itu, sejak tahun 2007 Direktorat PTK-PNF mengembangkan 2 (dua) sistem, yaitu Sistem Informasi Manajemen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIM-NUPTK) untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan valid PTK-PNF dan Decission Support System (DSS) untuk mendapatkan informasi awal kemampuan PTK-PNF dalam penguasaan terhadap bidangnya masing-masing sesuai dengan standar kompetensinya.

Pengembangan SIM-NUPTK tersebut bermaksud untuk mendapatkan data secara lengkap sesuai dengan kesepakatan yang memenuhi unsur-unsur validasi per individu PTK-PNF bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah ditunjuk oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk menjadi Pusat Pendataan baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk pemetaan kemampuan PTK-PNF sampai saat ini Direktorat PTK-PNF telah mengembangkan sebuah DSS untuk Pamong Belajar dan Penilik untuk mengetahui kemampuan awal penguasaan bidang mereka, kedepannya akan dilakukan kepada semua PTK-PNF. Yang kedepannya diharapkan mampu untuk melakukan penilaian-penilaian tentang profesionalisme mereka sesuai dengan tugas keahlian dan jabatan mereka. Ini kesemuanya diharapkan mampu untuk memberikan jawaban sebagai upaya awal untuk melakukan penjaminan mutu dari PTK-PNF pada umumnya yang berujung kepada sebuah sertifikasi kepada PTK-PNF.

Kesimpulan

Sudah saatnya penggunaan TIK digunakan dengan seoptimal mungkin dalam dunia pendidikan karena kemudahan-kemudahan yang diberikan serta percepatan yang dapat dilakukan.

Walau demikian permasalahan saat ini adalah masih minimnya sarana dan prasarana pendukung TIK, khususnya pada pendidikan nonfromal. Berkenaan dengan hal tersebut sudah saatnya pemerintah maupun stakeholder melakukan program-program pendukung terhadap pengembangan dan pemanfaatan TIK untuk kebutuhan pengembangan pendidikan, PTK-PNF khususnya. Sumber (www.jugaguru.com)

»»  read more

Kamis, 22 April 2010

Brosur Sungai Panco Group


»»  read more
Photobucket
 

Recent Post

Office

Lembaga Pendidikan Dan Keterampilan (LPK) Sungai Panco Computer Sungai Manau Jl. Bangko Kerinci KM 43 Sungai Manau Merangin Jambi. Kode Pos 37361
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Pendukung

Powered By Blogger

Iklan

Status Rank

Iklan

Online